GUGUS PENGENDALI MUTU FPIK

Penjaminan mutu merupakan serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program, dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan, serta membantu membangun budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu ditujukan untuk membangun mutu layanan agar memenuhi kepuasan pemangku kepentingan mahasiswa/orang tua atau wali mahasiswa, pengguna lulusan, serta pihak terkait lainnya untuk menghasilkan lulusan yang cakap, terampil, dan memiliki sikap yang mulia.

Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan dan akreditasi di lingkup Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) maka telah dibentuk Tim Gugus Penjamin Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Mengangkat mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Gugus Penjamin Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua periode 2024–2027.

Menugaskan Kepada Tim Gugus Penjamin Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua untuk:

  1. Melakukan Penjaminan Mutu di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua.
  2. Mengkoordinasikan Operasional Kegiatan Penjaminan Mutu Fakultas.
  3. Membantu Wakil Dekan I dalam Sosialisasi dan Implementasi Dokumen Penjaminan Mutu FPIK.
  4. Berkoordinasikan dan bertanggungjawab kepada Wakil Dekan I Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua.