Dalam rangka menjamin kualitas pelayanan dan akreditasi di lingkup Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) maka telah dibentuk Tim Gugus Penjamin Mutu Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan untuk masa kerja 2017-2018, berdasarkan SK Dekan FPIK No. SP-007/UN42.1.8/KP/2017 tertanggal 28 Februari 2017. Tim Gugus Penjamin Mutu FPIK bertugas untuk:

  1. Melakukan penjaminan mutu di lingkungan FPIK UNIPA.
  2. Mengkoordinasikan operasional kegiatan penjaminan mutu Fakultas.
  3. Membantu Wakil Dekan I dalam sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu FPIK.
  4. Berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Wakil Dekan I FPIK.

Susunan Tim Gugus Penjamin Mutu FPIK UNIPA 2017-2018 sebagai berikut:

Pelindung:

Ir. Mudjirahayu, M.Si (Dekan)

Penanggung Jawab:

1. Dr. A. Hamid A. Toha, S.Pi, M.Si (Wakil Dekan I)

2. Dr. Syafrudin Rahardjo, S.Pi, MT (Wakil Dekan II)

3. Tresya S. Tururaja, S.Ik, M.Si (Wakil Dekan III)

Ketua:

Prof. Dr. Ir. Roni Bawole, M.Si

Sekretaris:

Fitriyah Saleh, ST, M.Si

Anggota:

– Lutfi, S.Pi, M.Si

– Frida A. Loilenak, S.Ik, M.Si

Sejak terbentuk, Tim Gugus Penjamin Mutu FPIK telah bekerja mempersiapkan beberapa dokumen yang terkait dengan penjaminan mutu fakultas, yaitu:

  1. Dokumen Kebijakan Mutu FPIK
  2. Dokumen Manual Mutu FPIK
  3. Dokumen Standard Mutu FPIK
  4. Dokumen Prosedur Mutu FPIK