1. Dekan

Tugas:

Menyelenggarakan dan Mengelola Pendidikan Akademik, Vokasi, dan/atau Profesi dalam satu atau beberapa kelompok IPTEK

Fungsi:

1)     Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan FPIK.

2)     Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan IPTEK di lingkungan FPIK.

3)     Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FPIK.

4)     Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan civitas akademika di lingkungan FPIK.

5)     Koordinasi dan zinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan ketatalaksanaan di lingkungan FPIK.

6)     Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bagi seluruh unsur organisani di lingkungan FPIK.

7)     pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab FPIK.

8)     Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas di Lingkungan FPIK.

9)     pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan FPIK

 

2. Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I)

Tugas:

Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 Fungsi:

1)     Memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FPIK.

2)     Memimpin pelaksanaan kebijakan tentang evaluasi dan pelaporan di bidang akademik di lingkungan FPIK.

3)     Koordinasi dan zinkronisasi di bidang ketatausahaan di lingkungan FPIK

4)     Memimpin dan  melaksanakan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung.

 

3. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan (WD II)

Tugas:

Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi.

Fungsi:

1)     Memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan FPIK.

2)     Memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan  ketatalaksanaan di lingkungan FPIK.

3)     Memimpin pelaksanaan kebijakan tentang evaluasi dan pelaporan di  bidang umum dan keuangan di lingkungan FPIK.

4)     Koordinasi dan zinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang ketatausahaan dan ketatalaksanaan di lingkungan FPIK

5)     Memimpin dan melaksanakan tugas lain atas arahan pimpinan/ atasan langsung

 

4. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WD III)

Tugas:

Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan Alumni.

Fungsi:

1)     Memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FPIK.

2)     Memimpin pelaksanaan kebijakan tentang evaluasi dan pelaporan di bidang kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FPIK.

3)     Koordinasi dan zinkronisasi pelaksanaan kebijakan tentang peningkatan pembinaan di bidang kemahasiswaan di lingkungan FPIK.

4)     Memimpin dan melaksanakan  tugas lain atas arahan pimpinan/ atasan langsung

 

5. Kepala Bagian Tata Usaha

Tugas:

Melaksanakan Urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di bidang fakultas.

Fungsi:

1)     Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program dan anggaran.

2)     Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan FPIK.

3)     Pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di lingkungan FPIK.

4)     Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FPIK.

5)     Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan FPIK.

6)     Pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kepegawaian di lingkungan FPIK.

7)     Pelaksanaan urusan Pengolahan data FPIK

8)     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

9)     Pelaksanaan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung.

 

6. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas:

Melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Fungsi:

1)     Melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan FPIK

2)     Melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan ketatausahaan di lingkungan FPIK.

3)     Melakukan urusan pengolahan data dan pelaporan di lingkungan FPIK.

4)     Melakukan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung,

 

7. Kepala Sub Bagian Akademik dan Kemahasiswaan

Tugas:

Melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni serta pengolahan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas.

Fungsi:

1)     Melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan FPIK.

2)     Melakukan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan FPIK.

3)     Melakukan urusan penyediaan data dan evaluasi di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan FPIK.

4)     Melakukan urusan evaluasi dan pelaporan akademik di lingkungan FPIK

5)     Melakukan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung.

 

8. Ketua Jurusan

Tugas:

Melaksanakan pendidikan akademik, vokasi , dan/atau profesi, dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumberdaya pendukung program studi.

Fungsi:

1)     Menyusun rencana pengembangan program studi, formasi dosen, dan sarana prasarana pendidikan.

2)     Menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

3)     Mengelola sumberdaya pendukung program studi.

4)     Melakukan koordinasi dan zinkronisasi pelaksanaan urusan ketatausahaan.

5)     Membuat laporan  capaian kinerja Jurusan.

6)     Melakukan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung.

 

9. Sekretaris Jurusan

Tugas:

Membantu Ketua Jurusan dalam melaksanakan pendidikan akademik, vokasi , dan atau profesi, dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumberdaya pendukung program studi.

Fungsi:

1)     Membantu kelancaran pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2)     Membantu dalam pengelolaan sumberdaya pendukung program studi.

3)     Melakukan kegiatan dan koordinasi urusan ketatausahan di lingkungan jurusan.

4)     Melakukan tugas lain atas arahan pimpinan/atasan langsung.

 

10. Ketua Program Studi

Tugas:

Melakukan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Fungsi:

1)     Melakukan dan menyusun rencana pembelajaran setiap semester.

2)     Melakukan dan menyusun kurikulum berbasis kompetensi.

3)     Melakukan penyusunan rencana dan mengusulkan kuota mahasiswa setiap tahun.

4)     Mengelola dan melakukan proses belajar dan mengajar.

5)     Melakukan pengawasan terhadap proses belajar dan mengajar di lingkungan program studi.

 

11. Kepala Laboratorium

Tugas:

Melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas

Fungsi:

1)     Menyusun rencana pengembangan laboratirum

2)     Melakukan praktikum mata kuliah.

3)     Melakukan koordinasi dan zinkronisasi pelaksanaan kuliah dan praktikum mahasiswa setiap mata kuliah.

4)     Melakukan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

5)     Melakukan Pengawasan atas aset dan barang milik negara di lingkungan laboratorium.

6)     Membuat laporan  capaian kinerja laboratorium.

 

12. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas:

Mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui  pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Fungsi:

1)     Melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat;

2)     Merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

3)     Meningkatkan, mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan;

4)     Bertindak objektif dan tidak diskriminatif;

5)     Menjunjung tinggi peraturan perundang- undangan, hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika; dan

6)     Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.