Tugas Senat FPIK UNIPA:
Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam menjalankan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
Fungsi Senat FPIK UNIPA:
- Membantu merumuskan, menetapkan, dan mengusulkan kebijakan akademik ditingkat fakultas.
- Membantu menetapkan standar pendidikan, kebijakan dan pengembangan fakultas.
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik.
- Memberikan petimbangan mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Memberikan pertimbangan mengenai norma, etika dan peraturan akademik.
Anggota Senat FPIK UNIPA:
- Dr. Selvy Tebay, S.Pi., M.Si (Ketua)
- Dr. Luky Sembel, S.Ik., M.Si (Wakil Ketua)
- Ida Lapadi, S.Pi., M.Si (Sekretaris)
- Dr. Emmanuel Manangkalangi, S.Pi., M.Si (Anggota)
- Anjeli S.Paisey, S.Pi., M.Si (Anggota)
- Prof. Dr. Ir. Roni Bawole, M.Si (Anggota)
- Prof. Dr. Ir. Ridwan Sala, M.Si (Anggota)
- Prof. Dr. Abdul Hamid Toha, S.Pi., M.Si (Anggota)
- Dr. Thomas F. Pattiasina, S.Pi., M. Sc (Anggota)
- Dr. Yuanike Kaber, S.Si., M.Si (Anggota)
- Dr. Jafry F. Manuhutu, S.Pi., M.Si