Tugas Senat FPIK UNIPA:
Memberikan pertimbangan kepada Dekan dalam menjalankan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
Fungsi Senat FPIK UNIPA:
- Membantu merumuskan, menetapkan, dan mengusulkan kebijakan akademik ditingkat fakultas.
- Membantu menetapkan standar pendidikan, kebijakan dan pengembangan fakultas.
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik.
- Memberikan petimbangan mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Memberikan pertimbangan mengenai norma, etika dan peraturan akademik.
Anggota Senat FPIK UNIPA:
- Ir. Mudjirahayu, M.Si (Ketua)
- Nurhani Widiastuti, S.Pi, M.Si (Sekretaris)
- Dr. Abdul Hamid A. Toha, S.Pi, M.Si (Anggota)
- Dr. Syafrudin R. Zain, S.Pi, M.T (Anggota)
- Tresia S. Tururaja, S.Ik, M.Si (Anggota)
- Dr. Alianto, S.Pi, M.Si (Anggota)
- Ir. Richardo F. Tapilatu, M.Si, M.App.Sc, Ph.D (Anggota)
- Fanny F. C. Simatauw, S.Pi, M.P (Anggota)
- Marhan Manaf, S.Pi, M.T (Anggota)