Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau disingkat SKPI adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV). SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Nantinya ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Pembukaan Pelatihan dan Foto Bersama (Pimpinan FPIK /Wakil Dekan I dan Peserta)
Karena pentingnya SKPI ini, disarankan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua untuk terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi serta prestasinya. Jadi, selain mengikuti perkuliahan dengan baik dan meraih nilai maksimal, mahasiswa juga harus membekali diri dengan pelatihan-pelatihan, mengikuti seminar atau workshop baik itu yang sesuai maupun yang dapat mendukung bidang keilmuannya. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mahasiswa FPIK dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025, kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan I FPIk UNIPA Dr. Emanuel Manangkalangi, S.Pi., M.Si, dimana kegiatan tersebut terbagi menjadi dua kegiatan pelatihan, yaitu Pelatihan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Pemetaan Sumberdaya Laut dan Pelatihan Pengolahan Produk Perikanan,
Pelaksanaan Pelatihan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Pemetaan Sumberdaya Laut
Pelaksanaan Pelatihan Pengolahan Produk Perikanan
Narasumber pada kegiatan Pelatihan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh untuk Pemetaan Sumberdaya Laut adalah Frida A. Loinenak, S.Ik, M.Si Staf Dosen Jurusan Ilmu Kelautan FPIK UNIPA, sementara Narasumber kegiatan Pelatihan Pengolahan Produk Perikanan adalah Ida Lapadi, S.Pi., M.Si yang merupakan Staf Dosen Jurusan Perikanan FPIK UNIPA. Selain pemberian materi dalam bentuk Teori, peserta juga diberikan praktek. Peserta pelatihan terdiri dari 4 (Empat) Program Studi di Lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Papua.